Harianmomentum.com--Sebanyak 27 partai politik (parpol) mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2019.
Hingga pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB, Senin malam
(16/10), sebanyak 27 dari 31 parpol dinyatakan resmi telah mendaftar sebagai
calon peserta Pemilu.
Artinya, tidak semua parpol yang terdaftar di Kemenkumham dan
yang diberi akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), mendaftar ke KPU.
"Dengan demikian ada empat parpol yang meski telah
diberikan akses kepada Sipol tetapi tidak melakukan pendaftaran ke KPU,"
kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari danalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng,
Jakarta Pusat, Senin malam.
Ke 27 parpol itu adalah: Partai Perindo, PSI, PDIP, Partai
Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai
Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai
Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI,
PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI
Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Pemeriksaan administrasi dilakukan KPU hingga 15 November
2017. Parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi
pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan
12-15 Desember 2017.
Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai peserta pemilu
adalah memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di
tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tiap kecamatan.
Pada pemeriksaan administrasi, KPU akan mengecek keabsahan
data yang diserahkan ke parpol. Pemeriksaan dilakukan terhadap data yang sudah
dimasukkan melalui aplikasi Sipol. (rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com