Harianmomentum-- Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Provinsi Lampung telah
menghentikan 19 aktivitas industri perusahaan yang diduga ilegal.
Hal
tersebut disampaikan Deputi Direktur Pegawasan
Lembaga Jasa Keuangan OJK Lampung Mendi Rahmadi saat mengisi
sosialisasi waspada investasi dan pasar modal di Aula Krakatau, Kantor Pemerinttah Kabupaten (Pemkab ) Lampung
Selatan, Kamis (30/03).
“Sejak awal tahun 2017, kami sudah menutup enam industri. Kemudian
bertambah tujuh industri. Terakhir di bulan Maret ini kita
menghentikan enam industri
investasi yang diduga melakukan investasi bodong di Provinsi Lampung,” kata Mendi.
Menurut
Mendi, penutupan 19 aktifitas industri tersebut sebagai langkah
antisipasi aksi penipuan berkedok investasi yang menyamar sebagai koperasi dan multi level marketing (MLM).
Saat
ini, lanjut dia, masyarakat semakin resah dengan maraknya kasus penipuan
investasi bodong. Karena itu, diperlukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap
aktifitas industri yang diduga ilegal.
Pada
kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Freddy SM mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan
salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan dengan modus investasi.
“Minimal, kita dapat menyadari resiko yang dihadapi,
jika ada tawaran yang memberi imbalan yang diluar batas kewajaran,” katanya.
Menurut
dia, selama ini masyarakat terjebak
karena minimnya pengetahuan tentang investasi dan masyarakat cenderung mencari
keuntungan besar tanpa harus banyak bekerja.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat lebih waspada, jika ada
tawaran investasi jangka pendek dengan keuntungan yang menggiurkan. (bob/mnz)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com