Dukung Program Sejuta Rumah, BPJS Siap Gelontorkan Rp64 Triliun

Tanggal 01 Apr 2017 - Laporan - 1060 Views
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Google

Harianmomentum--Program sejuta rumah dicanangkan pemerintah, siap didukung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dukungan BPJS tersebut akan dilakukan dalam bentuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi pekerja.

MLT Pembiayaan Perumahan dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan itu diperuntukkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti seluruh program: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun.

Khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, pekerja bisa mendapatkan program MLT Pembiayaan Perumahan ini dengan syarat mengikuti tiga program, yaitu JHT, JKK, dan JKm.

"Sesuai ketentuan yang ada kita diperbolehkan investasi sampai Rp64,2 triliun di sektor perumahan. Saat ini, kita sudah siapkan alokasi dana Rp5 triliun sampai Juni 2017. Nanti kita evaluasi penyerapannya bagaimana," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dikutip RMOL.co,  sesaat sebelum peluncuran Prototype Platform Kartu Indonesia 1 di Jakarta, Jumat malam (31/3).

Agus menjelaskan, terdapat 3 (tiga) jenis mekanisme pembiayaan MLT, yaitu melalui Perbankan, Manajer Investasi, dan Emiten. 

Pembiayaan melalui perbankan sudah digaungkan sebelumnya: Kredit Pinjaman Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer perumahan.

“Program ini bertujuan untuk membantu pekerja meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh pekerja, sekaligus juga sebagai bentuk sinergi dalam mendukung program sejuta rumah,” terangnya.
 
“Program ini berjalan dengan memanfaatkan pengelolaan dana JHT,” tambahnya.

Pembiayaan perumahan menggunakan dana kelolaan JHT ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pasal 37A.

Di dalam PP tersebut dinyatakan Pengembangan dana JHT pada instrumen investasi dapat digunakan mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak sebesar 30 persen dari total dana kelolaan JHT.

“Saat ini total dana yang kami kelola untuk JHT mencapai Rp 214 triliun, 30 persennya setara dengan Rp 64,2 triliun yang kami tujukan pembiayaan perumahan sebagai salah satu instrumen investasi kami,” kata Agus. 

“Sampai saat ini kami telah merencanakan penyaluran melalui perbankan lebih kurang Rp 5 triliun untuk pembiayaan perumahan, jadi masih ada sekitar Rp 59,2 triliun yang bisa dimanfaatkan pembiayaan perumahan pekerja,” imbuhnya.

Agus mengundang para Manajer Investasi yang memiliki produk Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Efek Beragunan Aset (EBA) yang terkait dengan pembiayaan perumahan pekerja untuk mendukung program MLT ini.

Demikian juga kepada Emiten yang berencana mengeluarkan surat utang atau sukuk yang terkait dengan program MLT agar ditawarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga target 30 persen pembiayaan perumahaan dapat tercapai tahun ini.
“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi program pembiayaan perumahan ini agar hasilnya maksimal dimanfaatkan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Agus. (Red) 

Editor: Momentum


Comment

Berita Terkait


PTPN IV Regional III Umumkan Pemenang Perform ...

MOMENTUM, Pekanbaru - PTPN IV PalmCo Regional III mengumumkan pem ...


April 2024, Harga Beras dan Cabai Picu Deflas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah komoditas pangan memicu deflasi ...


Lampung Craf 2024, Giliran Lampung Timur Jadi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekra ...


SBI Perkuat Fokus Efisiensi dan Inovasi Hadap ...

MOMENTUM, Jakarta--PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“SBI”) men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com