Harianmomentum--Kepolisian
Sektor (Polsek) Talangpadang, Polres Tanggamus menangkap seorang warga
Kecamatan Gisting atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap SA (14),
Senin (03/04/17).
Pemuda
berusia 23 tahun itu diamankan polisi atas laporan orang tua korban dengan
nomor: LP/65/lll/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Talang Padang tanggal 25 Maret
2017.
Kapolsek
Talangpadang AKP Yoffi Kurniawan, SH., mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP
Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si menerangkan, pemuda yang berprofesi sebagai
wiraswasta itu diamankan sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka
berikut barang bukti kaos lengan panjang warna hitam, bra warna ungu, celana
jeans warna hitam, celana dalam warna biru, dan sendal jepit warna hijau putih.
Selanjutnya
turut diamankan selimut warna biru, kasur warna biru, handphone nokia 103 warna
putih orange dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor kendaraan.
Modusnya,
tersangka awalnya berkenalan dengan korban melalui telepon dan short message
service (sms).
Kemudian,
tersangka memacari korban serta merayu melakukan persetubuhan. Lantas pada
tanggal 25 Maret 2017 tersangka menemui korban di depan indomaret Talangpadang
kemudian membawanya kerumah di Kecamatan Gisting.
Bujuk
rayu tersangka akhirnya melemahkan pelajar di salah satu SMP kecamatan
Talangpadang Tanggamus, hingga akhirnya persetubuhan dilakukan di kamar
tersangka.
"Mengetahui
anaknya telah di setubuhi tersangka, lantas ayahnya melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek dan hari ini tersangka baru berhasil kami amankan,"
terang AKP Yoffi Kurniawan, Senin (3/4).
Atas
perbuatan asusila itu, tersangka akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2)
atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman paling
singkat lima tahun paling lama 15 tahun, denda 5 Rp milyar rupiah.
"Masyarakat
yang memiliki anak perempuan, hendaknya memperhatikan kegiatannya apalagi di
era modern seperti sekarang ini sangat mudah berkomunikasi dengan berbagai
orang," himbau Kapolsek. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com