Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Tanggal 03 Apr 2017 - Laporan - 2998 Views
Polisi mengamankan seorang pemuda terduga pencabulan tyerhadap anak di bawah umur. Foto: dok. H-momen

Harianmomentum--Kepolisian Sektor (Polsek) Talangpadang, Polres Tanggamus menangkap seorang warga Kecamatan Gisting atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap SA (14), Senin (03/04/17).

Pemuda berusia 23 tahun itu diamankan polisi atas laporan orang tua korban dengan nomor: LP/65/lll/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Talang Padang tanggal 25 Maret 2017.  

Kapolsek Talangpadang AKP Yoffi Kurniawan, SH., mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si menerangkan, pemuda yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka berikut barang bukti kaos lengan panjang warna hitam, bra warna ungu, celana jeans warna hitam, celana dalam warna biru, dan sendal jepit warna hijau putih.

Selanjutnya turut diamankan selimut warna biru, kasur warna biru, handphone nokia 103 warna putih orange dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor kendaraan.

Modusnya, tersangka awalnya berkenalan dengan korban melalui telepon dan short message service (sms).

Kemudian, tersangka memacari korban serta merayu melakukan persetubuhan. Lantas pada tanggal 25 Maret 2017 tersangka menemui korban di depan indomaret Talangpadang kemudian membawanya kerumah di Kecamatan Gisting.

Bujuk rayu tersangka akhirnya melemahkan pelajar di salah satu SMP kecamatan Talangpadang Tanggamus, hingga akhirnya persetubuhan dilakukan di kamar tersangka.

"Mengetahui anaknya telah di setubuhi tersangka, lantas ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dan hari ini tersangka baru berhasil kami amankan," terang AKP Yoffi Kurniawan, Senin (3/4).

Atas perbuatan asusila itu, tersangka akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun, denda 5 Rp milyar rupiah.

"Masyarakat yang memiliki anak perempuan, hendaknya memperhatikan kegiatannya apalagi di era modern seperti sekarang ini sangat mudah berkomunikasi dengan berbagai orang," himbau Kapolsek. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com