Harianmomentum--Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali
mengamankan dua tersangka kasus peyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres
Lamsel Iptu.M. Ari Satriawan mewakili Kapolres AKBP. Adi Ferdian Saputra mengatakan
kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Tersangka YF (50) yang
merupakan warga Jambi, ditangkap di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan
Bakauheni, Kamis (6/4).
Saat dilakukan
pemeriksaan oleh petugas, didapati barang bukti berupa: satu buah plastik
bening bekas sabu-sabu sisa pakai, alat hisap, beberapa korek api gas serta
bungkus rokok yang digunakan tersangka untuk membungkus barang narkoba.
"Kita lakukan tes
urine kepada tersangka YF, hasilnya positif mengandung methampetamin (zat
narkoba) sabu-sabu," kata Ari pada harianmomentum, Sabtu (08/04).
Kemudian, pada Jumat
(7/4) Sat Narkoba Polres Lamsel juga mengamankan SY (47) di kediamanya
Dusun Rajawali, Desa Candimas, Kecamatan Natar, sekira pukul 07.00 WIB.
Dari rumah tersangka
SY, polisi mengamankan barang bukti: satu plastik bening berisikan kristal
putih yang diduga narkoba jenis sabu, satu korek api gas, satu pirek kaca,
serta alat hisap yang digunakan tersangka.
"Ya sudah kami
amankan tersangkanya kemarin dirumahnya tanpa perlawanan," terang Ari.
Saat ini kedua
tersangka di tahan di sel Mapolres Lamsel untuk proses penyelidikan lebih
lanjut. (bob/mnz)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com