Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung secara resmi menetapkan empat pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pilgub mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Lampung, Senin (12/2) siang.
Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Lampung Nomor: 70/HK.03.1-Kpt/18/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untun Pemilihan Gubernur mendatang.(adw)
Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Lampung itu menetapkan empat pasang calon gubernur dan wakil gubernur:
1. Mustafa berpasangan dengan Ahmad Jajuli yang diusung Nasdem, PKS dan Hanura dengan 18 kursi.
2. Herman Hasanusi berpasangan dengan Sutono yang diusung PDI Perjuangan dengan 17 kursi.
3. Arinal Djunaidi berpasangan dengan Chusnunia Chalim yang diusung Partai Golkar, PKB dan PAN, dengan jumlah kursi 25.
4. M Ridho Ficardo berpasangan dengan Bachtiar Basri yang diusung Demokrat, Gerindra dan PPP.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com