Dalang Penyerangan Novel Baswedan Harus Dihukum Mati

Tanggal 12 Apr 2017 - Laporan - 977 Views
Ilustrasi Novel Baswedan. Foto: Google

Harianmomentum--Terlepas dari spekulasi siapa otak di balik aksi penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan jika melihat kasus besar yang ditangani. Polisi diminta bekerja cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

 

Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat dikutip RMOL.co usai menyampaikan materi dalam Workshop Badan Pengkajian MPR RI bertema 'Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN' di Hotel Aryaduta, Manado, Sulawesi Utara (Rabu, 12/4).

Menurutnya, penyerangan tersebut tidak bisa dilepaskan dari para koruptor yang terganggu dan terancam dengan sepak terjang KPK. Khususnya penyidik Novel Baswedan yang sosoknya sangat ditakuti.

"Novel kan salah satu motor penyidik KPK yang ditakuti para koruptor. Makanya dia diincar," ujar Martin. 

Karena itu, politisi Partai Gerindra tersebut meminta polisi serius dan cepat melakukan langkah untuk mengusut dan menangkap pelaku. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan kepala Polri untuk segera menangkap pelaku.

Setelah pelaku tertangkap maka dilanjutkan dengan membongkar dalang di balik aksi penyiraman air keras tersebut.

"Kalau dia (pelaku) disuruh oleh koruptor maka koruptor itu harus dihukum mati. Tidak ada kata diberi ampun. Kita akan tuntut hukuman mati," jelas Martin.

Menjawab pertanyaan jika otak pelaku penyiraman air keras ternyata adalah elit politik sehingga menyebabkan polisi tidak berani menangkapnya, Martin enggan berspekulasi.

"Tidak ada bedanya orang di mata hukum. Yang pasti otak pelaku adalah orang yang berbahaya dan sangat jahat karena menyuruh serta membiayai orang lain untuk menyerang penyidik KPK," ujarnya.

"Teroris saja bisa dikejar sampai pelosok, masak mengejar penyiram air keras saja gagal. Mungkin tidak dua tiga hari tapi polisi tidak boleh menyerah apalagi sampai gagal. Karena ini akan mengancam kepercayaan publik kepada usaha pemerintah untuk melindungi penegak hukum dalam memberantas korupsi," tegas Martin. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com