Plt Kepala Daerah Dilarang Rolling Pejabat

Tanggal 21 Feb 2018 - Laporan - 3217 Views
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo./net.

Harianmomentum.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Penjabat/ Pelaksana tugas/ Penjabat sementara (Pj/Plt/Pjs) kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi jabatan.

 

Aturan tegas itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri RI Nomor 821/970/SJ tertanggal 12 Februari 2018 tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs kepala daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018.

 

Pada surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo itu, beberapa poin yang ditegaskan Mendagri dalam terjadinya kekosongan jabatan dalam pemerintahan Pj/Plt/Pjs.

 

Pertama, bagi kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada seerntak, maka pejabat yang ditetapkan sebagai Pj/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuaIi mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. 

 

Selanjutnya, dalam hal terjadinya kekosongan jabatan, pengisian yang dilakukan oleh Pj/Plt/Pjs dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri hanya dapat diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan sangat selektif. 

 

Khusus kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota yang disebabkan karena yang bersangkutan mengikuti Pilkada, kekosongan tersebut diisi dengan Penjabat Sekda yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. 

 

Kemudian, untuk menjamin kelancaran, kesinambungan, dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, bagi Pj/PIt/Pjs Bupati/Walikota yang melaksanakan Pilkada, yang akhir masa jabatannya leblh dari 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, terhadap kekosongan jabatan pada perangkat daerah dapat dilaksanakan pengisian pejabat berupa mutasi yang bersifat sangat selektif alau seleksi terbuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. 

 

Terakhir, khusus untuk pengisian jabatan struktural pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai tindaklanjut Peraturan Mendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

 

Diketahui, saat ini di Provinsi Lampung terdapat satu Pjs gubernur dan lima Plt Bupati/Walikota yakni di Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tanggamus dan Kota Bandarlampung. (adw/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dewi Handajani 'Pinang' PKB Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus--Dewi Handajani mengambil formulir pendaftara ...


Ketua KNPI Lampung Daftar Calwakot Lewat PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Tokoh Pemuda yang juga Ketua KNPI Lampun ...


Banjir Dukungan, Ardito Wijaya Mantap Maju Pi ...

MOMENTUM, Karangendah--Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai K ...


Pekan Ini, Sidang Sengketa Pileg untuk Lampun ...

MOMENTUM, Bamdarlampung--Sidang sengketa untuk pemilihan legislat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com