Harianmomentum.com--Ketua
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pringsewu A.Andoyo melantik 27
orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari sembilan kecamatan
se-kabupaten setempat. Pelantikan berlangsung di Hotel Regency, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (28/2).
Pada kesempatan itu, Andoyo meminta seluruh PPK dapat bekerja maksimal
melaksanakan tugas pokok, fungsi dalam penyelengaraan pemilihan umum.
“PPK adalah salah satu elemen utama penentu, sukses atau tidaknya
penyelengaraan pemilihan umum. Karena itu, diperlukan komitmen anggota
PPK dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan penuh rasa
tanggung jawab,” kata Andoyo.
Dia juga mengingatkan, anggota PPK harus tetap menjaga integritas
dan netralitas, tidak memihak partai politik calon,peserta
pemilu.
“Tetap junjung tinggi kode etik dan azas sebagai penyelenggara
pemilu.Sebagai PPK jaga netralitasan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab,” pintanya.
Andoyo menerangkan, pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kemudian, Keputusan KPU RI Nomor: 31 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Selain seluruh Komisioner KPUD Pringsewu, pelantikan tersebut dihadiri
Ketua Panitia Pengawas Pemilu dan sejumlah pejabat daerah kabupaten
setempat. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com