Harianmomentum--Brigadir Medi Andika,
terdakwa pembunuh dan mutilasi terhadap Anggota DPRD Bandarlampung M.Pansor,
dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungkarang, Senin (17/04/17).
Anehnya, usai vonis mati itu selesai dibacakan oleh Hakim Ketua
Minanoer Rachman, Medi justru tepuk tangan di kursi pesakitan.
“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” kata
Minanoer Rachman sembari mengetukan palu.
Umi Kalsum, istri korban
M.Pansor dan kerabatnya juga turut bertepuk tangan dan saling berpelukan,
senang mendengar putusan itu.
Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Agus Priambodo pada sidang
sebelumnya, Rabu (29/03/17).
Agus menganggap, Medi terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam
Pasal 340 KUHP.
Selama persidangan Medi
juga berbelit- belit saat memberi keterangan terhadap Majelis Hakim.
Diketahui, kasus
hilangnya M.Pansor, Anggota DPRD Bandarlampung dari fraksi PDIP mencuat pada
April 2016 lalu.
Kasus itu berbarengan
dengan penemuan potongan mayat manusia di Sungai OKU Timur, Sumatera Selatan
yang diduga tubuh M.Pansor.
Selanjutnya, pada bulan
Mei, malalui serangkaian penyidikan akhirnya pihak kepolisian memastikan bahwa
potongan tubuh yang ditemukan itu adalah M.Pansor.
Polisi lalu mengamankan
Medi dan rekannya Tarmidi untuk serangkaian penyidikan. Kemudian Tarmidi
dihukum satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim karena ikut serta
dalam pembuangan mayat M.Pansor bersama Medi. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com