Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi Lampung
kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keempat berturut-turut dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi
Lampung tahun 2017,
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Kepala
BPK RI Perwakilan Lampung Sunarto kepada Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal dan
Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis dalam rapat paripura dewan setempat,
Selasa, 5 Juni 2018.
Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal mengucapkan selamat
atas diraihnya opini WTP ke empat kali ini. Hasil ini harus bisa menjadi acuan
Pemprov Lampung agar terus bekerja keras. Dan, predikat ini harus dipertahankan
meskipun masih ada catatan-catatan dari BPK.
"Kita ucapkan selamat atas hasil ini. Tentu,
kedepan harapan kami ini bisa terus dipertahankan, dan catatan-catatan yang
diberikan bisa segera menjadi perhatian Pemprov Lampung. Saya berharap kerja
keras ini agar terus dibangun dengan baik," ujar Dedi Afrizal.
Ia pun mendorong Pemprov Lampung agar dapat merealisasikan
program sistem e-planing, e-budgeting. Hal ini agar kedepan bisa lebih
memudahkan pelaksanaan, serta fungsi pengawasan DPRD Lampung.
“Agar ke depannya pelaksanaan anggaran ini bisa
lebih baik. Sebab, ini merupakan peran dari DPRD,” jelasnya.
Sementara Hamartoni Ahadis mengungkapkan, segera
menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI perwakilan Lampung.
Karena, atas raihan WTP ini, sebagai parameter pelaksanaan anggaran yang
transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, kita berterimakasih kepada semua
pihak. Kedepan kita akan lakukan evaluasi agar bisa lebih baik," ucapnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Sunarto mengatakan
meskipun memperoleh WTP, namun BPK tetap memberikan beberapa catatan yang harus
segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Lampung.
"Seperti masalah aset SMA yang belum dialihkan
ke Provinsi itu harus segera diselesaikan sehingga pendidikan bisa berlangsung
lebih baik," kata Sunarto.
Meskipun batas waktu tindak lanjut adalah 60 hari
setelah penyerahan LHP ini digelar, namun BPK tidak serta-merta meminta semua
catatan yang diberikan harus selesai, terlebih masalah aset yang menurut
Sunarto memerlukan waktu yang tidak singkat.
"Waktu tindak lanjut 60 hari, tapi yaa memang
tidak bisa serta-merta selesai semuanya, yang penting ada rencana aksinya dulu
mau bagaimana, yang jelas kalau bisa jangan lewat tahun ini," tegasnya.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi
Afrizal, Plt Sekda Prov Lampung Hamartoni Ahadis, Kepala BPK RI Perwakilan
Lampung Sunarto, Jajaran Wakil Ketua DPRD Lampung, para anggota DPRD Lampung.
(ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com