Harianmomentum.com--Setelah sempat diskor selama satu jam, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung ditunda, Selasa (17/07/2018).
Rapat paripurna dengan agenda padangan umum fraksi terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 itu, ditunda karena jumlah kehadiran anggota dewan, tidak kuorum.
Sebelumnya, rapat paripuran tersebut sempat diskor selama satu jam, karena hanya dihadari enam dari 25 anggota DPRD setempat. Setelah ditunggu selama satu jam, hanya ada penambahan satu anggota DPRD yang hadir. Atas dasar kondisi itu, pimpinan sidang memutuskan untuk menunda rapat paripurna tersebut. Rapat paripurna kembali akan digelar pada Kamis (19/07) mendatang.
Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD Pesibar Ismail mengatakan, agenda rapat paripurna tersebut bertepatan dengan jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk pemilu tahun 2019. Akibatnya banyak anggota DPRD yang tidak hadir , karena sibuk mengurus pendaftaran untuk pencalonan sebagai anggota legisltif.
"Informasi yang kami terima, hari ini jadwal terakhir pendafataran bacaleg di KPU Kabupaten Pesisir Barat," kata Ismail.
Padahal, menurut Ismail, dalam rapat badan musyawarah (Banmus) pada bulan lalu, pihaknya sudah mengingat para wakil rakyat itu, terkait jadwal kegiatan DPRD yang bertabrakan dengan jadwal pendaftaran bacaleg.
"Sudah diingatkan, tetapi mungkin para caleg menilai bukan suatu hambatan. Meskipun faktanya hari ini demikian," terangnya .
Dia menambahkan, penundaan rapat paripurna tersebut berdampak pada terhambatnya proses pembahasan APBD Perubahan Tahun 2018.
"Persetujuan DPRD atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan syarat untuk pembahasan APBD Perubahan. Kalau mengalami penundaan, secara otomatis pembahasan APBD Perubahan pun terhambat," jelasnya. (asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com