Implementasi OSS di Daerah, Kemendagri Bina Ratusan DPMPTSP

Tanggal 20 Jul 2018 - Laporan - 731 Views
Diskusi Kemendagri Media Forum (KMF) "Peran Kemendagri Dalam Mensukseskan Program Layanan Online Single Submission (OSS)"

Harianmomentum.com--Memaksimalkan implementasi Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) di daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) akan melakukan pembinaan kepada 548 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di seluruh Indonesia.

Hal tersebut  dikatakan Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama pada Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Sugiarto, dalam Diskusi Kemendagri Media Forum (KMF) "Peran Kemendagri Dalam Mensukseskan Program Layanan Online Single Submission (OSS)" di Pressroom Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).

Masih menurut dia, kegiatan itu merupakan upaya mempermudah izin berusaha di Indonesia.

OSS yang dikeluarkan Pemerintah merupakan tindaklanjut dari kegelisahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini, layanan perizinan atau investasi masih berjalan lambat.

"Munculnya OSS ini menjawab kerisauan Presiden soal investasi yang sangat-sangat lambat," terangnya

Sebelum meluncurkan OSS, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah membentuk Satuan Tugas (Satgas). Dasar OSS, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan jenis perizinan berusaha yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Adapun pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

"Ditjen Bina Adwil terus melakukan pembinaan di 548 DPMPTSP di kabupaten/kota. Intinya semua perijinan yang harus ada melalui OSS. Sementara ini, PP 24 cakupannya ada pada lampiran," jelasnya.

Disampaikan bahwa perizinan melalui OSS memudahkan pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Apalagi OSS bisa diakses dimana pun dan kapan pun waktunya. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perizinan dilakukan pada DPMPTSP.

Kemendagri, lanjut Sugiarto, mempertegas aturan teknis mengenai kemudahan perizinan berusama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah.

"Permendagri 138 memerintahkan PTSP harus menyederhanakan perijinan dan terintegrasi. Kepala daerah diwajibkan mendelegasikannya kepada DPMPTSP. Melalui Permendagri 138, kami siap menyongsong OSS," kata dia.

Diakuinya, kaitan dengan OSS ini masih banyak regulasi yang harus diubah ke depan. Sebab semua pelayanan perizinan harus dilakukan melalui satu pintu. Selain tentunya mengenai infrastruktur informasi dan teknologi (IT) dan sumber daya manusia (SDM) pada DPMPTSP.

"Yang perlu, IT dan SDM DPMPTSP, kami terus berkoordinasi untuk penyelenggaraan bimtek dengan Kominfo," ujar Sugiarto.(rls)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Ketua PKK Lampung Hadiri Puncak Peringatan Ha ...

MOMENTUM, Surakarta -- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, ...


Sejumlah Tokoh Nasional dan Lampung Iringi Pe ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mendiang tokoh Nahdatul Ulama (NU) Lampu ...


Tokoh Lampung Berdatangan Takziah di Kediaman ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Masyarakat Lampung kehilangan tokoh besa ...


Besok, Mendiang KH Arief Mahya Dikebumikan di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemakaman jenazah tokoh Nahdatul Ulama ( ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com