Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pemerintah kabupaten setempat, menjadi peraturan (perda).
Pengesahan tiga raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (30/07/2018). Rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Prengsewu Fauzi itu dipimpin dua waki ketua DPRD setempat: Sangang Nainggolan dan Stiyono.
Ketiga peraturan daerah yang disahkan: Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017 dan Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon/Desa.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada anggota DPRD setempat yang telah berker maksimal membahas dan mengesahkan tiga rapareda tersebut menjadi perda.
"ini adalah bentuk sinergi dan koordinasi kinerja yang baik antara jajaran pemkab dan DPRD untuk mengoptimlkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pringsewu," kata wabup.
Wabup berharap, pengesahan tiga perda tersebut dapat semakin mengefektifkan pelaksanaan program pembangunan di kabupaten setempat.
Selain pengesahan tiga perda tersebut, Rapat paripurna DPRD Pringsewu itu juga mengagendakan penjelasan sekaligus jawaban bupati atas penyampaian dua raperda prakarsa DPRD setempat.
Dua raperda prakarsa DPRD Pringsewu itu: Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com