Sebanyak 49 Bacaleg Tingkat Provinsi Lampung TMS

Tanggal 08 Agu 2018 - Laporan - 763 Views
Komisioner KPU M Tio Aliansyah dan Ahmad Fauzan menyerahkan hasil verifikasi berkas ke PKB.// Agung DW

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan 49 bakal calon legislatif (bacaleg) dari beberapa partai politik tidak memenuhi syarat (TMS).

Yakni, Partai Amanat Nasional (PAN) 16, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 10, PKB 6, Berkarya 6, Perindo 6, PBB 4 dan Garuda 1 bacaleg.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah saat pengembalian berkas bacaleg ke partai politik, Rabu (8/8).

Tio mengatakan, dari hasil verifikasi perbaikan berkas bacaleg terdapat 49 orang yang TMS.

"Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu juga dan hasilnya 49 dinyatakan TMS," ujar Tio.

Dia menerangkan, bacaleg yang TMS dikarenakan telat dalam menyerahkan berkas perbaikan.

"Seperti SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau surat keterangan pengadilan terlambat. Batas akhir perbaikan kan 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB, tapi menyerahkannya lebih dari waktu," jelasnya.

Namun begitu, menurut dia, partai politik bisa mengajukan gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Maksimal tiga hari sesudah penetapan KPU. Pleno kita tanggal 7 Juli, jadi Jumat (10/8) hari terakhir gugatan," ucapnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com