3.796 Napi Dapat Remisi, 55 Langsung Bebas

Tanggal 17 Agu 2018 - Laporan - 995 Views
Edi Kurniadi. Foto.Acw

Harianmomentum.com--Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memberikan pengurangan hukuman (remisi) kepada 3.796 napi, 55 diantaranya langsung dibebaskan.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi pada penyerahan remisi umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bandarlampung (Lapas Wayhuwi), Jumat 17 Agustus 2018.

"Dari total 8.555 orang napi dan tahanan yang tersebar di 15 lapas serta rutan yang ada di Lampung, sebanyak 3.796 diberikan remisi," kata Edi dalam sambutannya.

Dari total 3.796 napi yang mendapat remisi, sambung dia, 55 diantaranya langsung bebas karena masa hukumannya sudah akan berakhir.

"Sebanyak 55 orang hari ini bebas. Terdiri dari 44 napi dari lapas dan 11 tahanan dari rutan," sebutnya.

Menurut Edi, para napi tersebut sudah layak mendapatkan remisi. "Tidak semua napi bisa mendapat remisi. Yang bisa mendapat remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan ada syarat syarat lainnya yang harus terpenuhi," terangnya. (acw).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Ketua PKK Lampung Hadiri Puncak Peringatan Ha ...

MOMENTUM, Surakarta -- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, ...


Sejumlah Tokoh Nasional dan Lampung Iringi Pe ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mendiang tokoh Nahdatul Ulama (NU) Lampu ...


Tokoh Lampung Berdatangan Takziah di Kediaman ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Masyarakat Lampung kehilangan tokoh besa ...


Besok, Mendiang KH Arief Mahya Dikebumikan di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemakaman jenazah tokoh Nahdatul Ulama ( ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com