Kontroversi Imunisasi MR, Dinkes Lampung Ikut Kemenkes

Tanggal 20 Agu 2018 - Laporan - 855 Views
Ilustrasi. Foto.Dok.

Harianmomentum.com--Kontroversi imunisasi campak dan rubella masih bergulir. Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung tetap berpegangan pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Juru Bicara Diskes Provinsi Lampung Asih Hendrastuti,  sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut dari Kemenkes terkait hal tersebut. 

Menurut dia, berita yang beredar terkait vaksin campak dan rubella mengandung unsur nonhalal, belum ada penjelasan dari Kemenkes dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Pada prinsipnya kami masih berpegang pada edaran Kemenkes. Sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenkes. Kami masih tunggu itu (penjelasan Kemenkes),” ujar Asih saat dihubungi, Senin (20/8/18).

Deperti dikutip dari laman tribunnews, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har membenarkan informasi bahwa vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia.

HM Basri Har mengatakan seyogyanya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah lakukan pemeriksaan awal terhadap kandungan vaksin MR.

LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan MUI Pusat,” ungkapnya, Minggu (19/8) sore.

Otomatis, temuan ini membuat LPPOM MUI tidak bisa memberikan sertifikat halal. Hal ini merujuk pada persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI.

“Namun, karena program imunisasi ini sudah berjalan sekitar 20-an hari dan jadwal hanya sampai September. Menteri Kesehatan meminta kepada MUI agar mengeluarkan fatwa alternatif terkait hal ini,” terangnya.

MUI Kalbar, kata dia, juga telah mendapat konfirmasi dari MUI Pusat bahwa akan digelar Rapat Pleno yang dijadwalkan oleh MUI Pusat pada Selasa (21/8) besok.

Rapat pleno bertujuan menentukan sikap yang diambil oleh MUI terkait vaksin MR.

“Selasa tanggal 21 Agustus 2018, MUI Pusat akan rapat pleno untuk mengambil sikap seperti apa. Jadi karena itu, kami dari MUI Provinsi Kalbar belum bisa memberi kepastian fatwanya,” imbuhnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak MUI Lampung belum dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemkot Metro Fasiliasi Tiga Pasien Jalani Per ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memfasilitasi tig ...


Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda Resmikan ...

MOMENTUM, Medan -- Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang be ...


Kasus DBD di Metro Meningkat Drastis ...

MOMENTUM, Metro--Jumlah kasus penularan penyakit deman berdarah d ...


Di Lampung Utara: 798 Orang Terjangkit Demam ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Penderita demam berdarah atau DBD di Kabupa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com