Harianmomentum--Aksi lilin yang digelar para pendukung
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di berbagai daerah pasca vonis 2 tahun dijatuhkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok merupakan aksi yang
ilegal.
Begitu jelas Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi
(KOMTAK) Zeng Wei Jian menjelaskan bahwa aksi pendukung ahok (Ahoker) yang
digelar malam hari itu telah menyalahi instruksi Kapolri mengenai batas waktu
aksi yang harus selesai pukul 18.00.
"Bahkan aksi ini sempat digelar di Hari
Raya Waisak, yang sesuai UU kegiatan itu tidak diperbolehkan. Tapi itu
dibiarkan," ujarnya dalam wawancara dengan salah satu televisi, kemarin,
Sabtu (13/5), dikutip RMOL.CO.
Pria yang akrab disapa Ken Ken ini menilai bahwa
masyarakat yang masif menggelar aksi ini merupakan bagian dari korban informasi
hoax. Mereka dicekoki seolah dalam kasus ini Ahok dipenjara karena faktor
minoritas.
"Mereka korban hoax, korban framing bahwa
kasus Ahok ini karena dia Kristen dan karena dia Tionghoa," urainya.
Padahal, sambung Ken Ken, selama persidangan
Ahok diperlakukan sama layaknya terdakwa lain di dalam hukum. Seperti
dibebaskan memiliki lawyer hingga puluhan dan diberikan hak membela diri.
"Tapi Majelis Hakim memiliki pertimbangan
yang lengkap, clear, dan komprehensif (bahwa Ahok harus dipenjara),"
sambungnya.
Jika pendukung Ahok keberatan dengan putusan
itu, maka seyogyanya menyampaikan hal tersebut sesuai mekanisme yang ada.
"Kan bisa banding. Tidak perlu bikin aksi
lilin sampai berhari-hari, masyarakat kini mulai muak," pungkasnya. (Red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com