Harianmomentum.com--Sejak diresmikan pada 19 Desember 2017, Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas l Bandarlampung di Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan 26 paspor.
Hal tersebut Verani Kepala Unit Kerja kantor Imigrasi Kelas l Bandarlampung di Kabupaten Pringsewu saat silaturahmi dengan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Jumat (24/08/2018). Menurut Verani paspor yang telah diterbitkan tersebut merupakan hasil pemohonan warga Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran dan Pesisi Barat.
"Selain paspor, kami juga melayani pembuatan berbagai dokumen keimigrasian dengan cepat dan mudah. Untuk pembuatan paspor biayanya Rp355 ribu," kata Verani.
Dia menerangkan, peyalanan pembuatan berbagai dokumen keimigrasian di Unit Kerja Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Bandarlapung di Kabupaten Pringsewu, dilaksanakan setiap hari Senin hingga Jumat mulau pukul 8.00 WIB sampai 15.30 WIB. "Kantor kami berada di Jalan Lintas Barat Sumatera Kilometer 33 Wonokriyo, Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu," terangnya.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menyambut baik keberadaan kantor tersebut. Dia berharap, masyarakat Pringsewu dan beberapa kabupaten lainya akan lebih mudah mendapatkan pelayanan pembuatan dokumen keimigrasian.
"Pemkab Pringsewu pada prinsipnya selalu siap mendukung kelancaran pelayanan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Bandarlampung di Pringsewu ini," kata Fauzi didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu Ibnu Harjianto. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com