Harianmomentum.com--Pelaksanaan program Kelompok Kerja (pokja) Pembangunan Perumahan Pemukiman, Air Minum dan Sanitasi (P3AMS) di Kabupaten Pringsewu harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten setempat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi saar rapat koordinasi program pokja pelaksanaan program tersebut, beberapa waktu lalu.
"Pokja P3AMS ini juga masuk dalam tim anggaran pemerintah daerah yang bisa mengakomidir semua sumber dana. Karena itu, pelaksanaan program kegiatan harus dikawal dan diarahkan sesuai RPJMD," kata wabup.
Selain membahas pencegahan dan penanganan kawasan kumuh melalui program Kotaku, rakor itu juga fokus pada tindak lanjutan hasil kesepakatan RP2KPKP yang di dalamnya juga termaktub kebijakan, strategi.
Hasil kesepakatan RP2KPKP yang sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat, penilaian lebih kepada penanganan persampahan (tempat pengolahan sampah terpadu). (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com