Harianmomentum--Sistem pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di ruang lingkup
kerja pemerintah harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam aturan itu disebutkan
petugas pengadaan barang dan jasa wajib memiliki sertifikasi kompetensi
dibidang tersebut.
Terkait hal itu,
Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Waykanan menyelenggarakan bimbingan teknis
(bimtek) dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2017. Kegiatan
yang diikuti petugas pengadaan barang dan jasa, dari seluruh organisasi
perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat itu digelar di Whiz Prime Hotel,
Bandarlampung, Senin (15/5).
Sekretaris Daerah
Kabupaten (Sekdakab) Waykanan Bustam Hadori, saat membuka kegiatan mengatakan
bimtek tersebut bukan sekedar bertujuan memenuhi syarat kompetensi petugas
pengadaan barang dan jasa. Lebih dari itu, akan menjadi salah satu pertimbangan
dan penilaian dalam proses kenaikan pangkat aparatur negeri sipil (ASN) di
lingkup pemkab setempat.
“Sertifikasi pengadaan
barang dan jasa ini akan kita masukan sebagai salah satu bahan pertimbangan dan
penilaian untuk memberikan kenaikan pangkat bagi ASN. Karena itu, saya minta
peserta serius memahami seluruh materi yang diberikan dalam bimtek ini,”
kata Bustam.
Ketua panitia kegiatan
Handoyo Retno dalam laporangnya mengatakan bimtek tesebut diikuti 50 peserta,
dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab
Waykanan.”Bimtek ini akan berlansung dari tanggal 15 sampai 18 Mei 2017,”
ujarnya. (vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com