Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Denteteladas membekuk satu tersangka pencurian di wilayah hukum setempat.
"Satu berhasil kita tangkap, satu lagi masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolsek Denteteladas AKP Suharto, Selasa (28/8).
Menurut dia, DA (23) warga Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng merupakan salah satu pelaku curas yang terjadi di Jalan Poros PT Central Pertiwi Bahari (CPB).
Pelaku berhasil digelandang jajaranya, di areal perkebunan tebu PT Gula Putih Mataram (GPM) Kabupaten Lampung Tengah, Senin (27/8/2018) sekira pukul 18.00 WIB. "Rekannya berinisial K sekarang jadi DPO," kata AKP Suharto.
Dia menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Kamisem (40) warga Dusun Simpanglima, Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas. Korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam F 4699 TI.
Aksi keduanya terjadi, Rabu (28/3/2018) sekira pukul 04.30 WIB, ketika korban sedang dalam perjalanan menuju ke tempat kerja di PT CPB. Dalam perjalanan tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban dihentikan dua orang laki-laki tidak dikenal dengan memakai topeng dan menodongkan senjata tajam.
Kemudian lanjutnya, kedua pelaku mengancam akan bunuh korban jika tidak menyerahkan sepeda motor, karena ketakutan korban lalu menyerahkan kendaraan miliknya.
"Kami tengah mengejar satu pelaku lainnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera ditangkap," ujar dia.(rhm)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com