Harianmomentum.com--Sejumlah warga Kota Metro perserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mengadu ke DPRD setempat.
Mereka mengeluhkan terkait adanya aturan baru yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tentang rujukan satu hari.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Nasrianto Effendi mengatakan, telah menerima beberapa aduan dari masyarakat tentang masa berlaku rujukan pelayanan rumah sakit yang hanya satu hari.
"Ada beberapa aduan yang masuk, katanya ada aturan baru dari BPJS soal rujukan perawatan rumah sakit yang berlaku satu hari. Rujukan itukan berjenjang. Itu terjadi di Puskesmas Iringmulyo. Dokter spesialis kan pasiennya terbatas dan waktu pelayanan tidak cukup panjang. Ini masyarakat sangat kecewa," kata Nasrianto pada harianmomentum.com , Minggu (02/09/2018).
Menurut dia, jika memang benar aturan tersebut justru akan merugikan masyarakat. "Jika pada hari tersebut pasein harus mengantri dan akhirnya tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, maka harus mengurus surat rujukan kembali. Nah, kalau memeng benar, ini sangat merugikan masyarakat," terangnya.
Karena itu, dia meminta pihaknya BPJS Kesehata mengkaji ulang peraturan tersebut. Karena itu, kami minta BPJS untuk mengkaji ulang kebijakan ini," imbuhnya.
Terpisah, Humas dan Publikasi BPJS Kesehatan Kota Metro Beni menjelaskan, tidak ada aturan surat rujukan satu hari tersebut. Rujukan tersebut, berlaku tiga bulan atau 90 hari.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com