Harianmomentum.com--Setelah melalui berbagai tahap pembahasan, DPRD Kabupaten Pringsewu akhirnya menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018 yang diajukan pemerintah kabupaten setempat.
Persetujuan APBD-P tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (10/09). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan didamping Wakil Ketua II Stiyono.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi pada rapat paripurna tersebut menyampaikan, total pendapatan daerah pada APBD-P tahun 2018 diproyeksi mencapai Rp1,18 triliun.
Sedangkan kebijakan belanja daerah8 terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung. Perubahan belanja tidak langsung terjadi pada belanja pegawai yang turun menjadi Rp476 miliar.
Sedangkan belanja hibah mengalami penurunan menjadi Rp18 miliiar. Belanja bansos mengalami peningkatan menjadi Rp7miliar. Belanja bantuan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah pekon meningkat menjadi Rp2 miliar.
"Hal itu disebabkan adanya penambahan bagi hasil pajak dan retribusi kepada pekon terkait kenaikan pajak daerah,"ujarnya.
Untuk bantuan keuangan kepada pemerintah pekon tidak berubah. Sedangkan belanja tidak terduga turun dari Rp500 juta menjadi Rp250 juta dan untuk belanja langsung meningkat menjadi Rp553 miliar.
"Peningkatan ini disebabkan adanya kebutuhan dan usulan dari organisasi perangkat daerah yang bersifat teknis.Struktur perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2018 dalam posisi berimbang," jelasnya. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com