Harianmomentum.com--Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto mewakili Menteru Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meresmikan 12 pekon/desa dan satu kelurahan di Kabupaten Pringsewu sebagai Desa Sadar Hukum. Peresmian berlangsung di Hotel Novotel Bandarlampung, Rabu (12/09/2018).
Atas prestasi pembinaan dan pembentukan Desa Sadar Hukum itu, Bupati Pringsewu Sujadi mendapat penghargaan Anubhawa Sasana dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pada kesempatan itu Bupati Pringsewu juga menyerahkan sertifikat lahan untuk lokasi pembangunan Balai Pemasyarakatan di kabupaten setempat. Sertifikat diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono.
"Penetapan Desa Sadar Hukum ini berdasarkan usulan pemerintah daerah yang telah melakukan pembinaan sesuai kreteria dan persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum," kata Bambang.
Bupati Pringsewu menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penetapan 12 pekon di kabupaten setempat sebagai Desa Sadar Hukum. Dia berharap, hal tersebut dapat semakin memotivasi seluruh elemen untuk terus melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku.
Dua belas pekon yang ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum itu tersebar di lima wilayah kecamatan: Pekon Pujiharjo, Lugusari, Gemahripah dan Pekon Pamenang di Kecamatan Pagelaran. Kemudian Pekon Fajaragung, Podosari dan Kelurahan Pringsewu Selatan di Kecamatan Pringsewu.
Selanjutnya: Pekon Margosari dan Giritunggal di Kecamatan Pagelaran Utara. Pekon Selapan, Sidodadi dan Pekon Sukorejo di Kecamatan Pardasuka, serta Pekon Tegalsari di Kecamatan Gadingrejo. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com