Pemprov Bahas soal `Bagi-bagi` Tanah di Kotabaru

Tanggal 15 Sep 2018 - Laporan - 791 Views
Hamartoni Ahadis. Foto.Dok.

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengkaji tentang rencana menghibahkan tanahnya di Kotabaru, Jatiagung, Lampung Selatan, kepada sejumlah lembaga.

Lembaga yang akan mendapatkan hibah tanah milik pemprov itu, antara lain Politeknik Negeri Lampung (Polinela), Komando Resort Militer (Korem) 043, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pembangunan lapangan tembak Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

Pengkajian tentang rencana `bagi-bagi` tanah pemprov itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin Pejabat (Pj) Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis, Jumat (14/9/18). Dihadiri Biro Hukum, Inspektorat dan Biro Perlengkapan dan Aset Lampung. 

Hamartoni mengatakan, rapat tersebut bertujuan mengkaji kelayakan hibah tanah di Kotabaru milik Pemprov Lampung. Apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak untuk dihibahkan.

"Dalam pengelolaan barang milik daerah, sudah jelas diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Itu yang dibahas, permohonan tentang hibah daerah ke Pemprov Lampung," ujar Hamartoni.

Menurut dia, dalam Permendagri tersebut ada syarat-syarat hibah. Untuk itu, pihaknya memberikan saran kepada Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo apakah boleh dilakukan proses atau tidak.

"Tanah milik Pemprov Lampung yang dihibahkan tersebut adalah tanah di Kotabaru Kabupaten Lampung Selatan, yang sebelumnya Pemprov Lampung juga menghibahkan kepada Polda Lampung," kata Hamartoni.

Sementara Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Provinsi Lampung Fauziah menambahkan, renananya pemprov juga akan menghibahkan tanah di Kotabaru kepada Politeknik Negeri Lampung (Polinela) seluas 100 hektare, Komando Resort Militer (Korem) 043/Gatam seluas 10 hektare, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung seluas 5 hektare, dan pembangunan lapangan tembak Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) seluas 6 hektare.

“Hasil rapat tadi semua hibah tersebut akan dipelajari dahulu, dengan berkoordinasi ke Biro Hukum dan Inspektorat Provinsi Lampung agar tidak menyalahi aturan," ungkapnya. (ira).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rejosari Alokasikan DD Rp122 Juta untuk Rehab ...

MOMENTUM, Pringewu--Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, Kabupaten ...


Febrizal Levi Ditunjuk Jadi Pj Bupati Mesuji, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Bupati Mesuji dan Tulangba ...


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com