9 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas

Tanggal 24 Sep 2018 - Laporan - 716 Views
Ekspose penggagalan penyeludupan 9 kg sabu. Foto. Bob.

Harianmomentum.com--Sembilan kilo gram sabu yang ditagkap aparat Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni, milik Elis, narapidana Lapas Tanjunggusta Medan Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan saat ekspose di halaman Mapolres setempat, Senin (24/09/18).

Menurut Syarhan, sabu sembilan kg sabu itu ditemukan aparat kepolisian saat melakukan pemeriksaan terharap sebuah mobil box (BA 8276 QU) dari Padang, Sumatera Barat di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, pada Kamis (06/09) lalu.

Barang haram itu dibungkus menggunakan plastik warna gold bertuliskan Guanyinwang atas nama pengiriman Hj. Musfira Padang dengan penerima Jian, warga Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Setelah menggagalkan penyelundupan sabu, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan dengan cara menjebak penerima paket sabu tersebut di daerah Jakarta Timur.

“Dari pemeriksaan, penerima paket bernama Islami Akbarsyah itu ternyata hanya seorang kurir, sedangkan pemilik barang adalah Elis, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Syarhan.

Syarhan melanjutkan, Islami dijanjikan Elis akan diberi upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu itu ke pemesan bernama Jian dengan cara di transfer dan baru diberikan Rp2 juta.

“Apabila sabu tersebut lolos, dikhawatikjan lebih dari 45 ribu manusia menjadi korban narkotika jenis sabu tersebut dengan asumsi satu gram digunakan lima orang,” pungkas Syarhan.

Kasat Narkoba, Iptu Ferdiansyah menambahkan, tim penyidik masih dalam perjalanan ke Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Elis, narapidana seumu hidup dengan kasus yang sama.

"Sedangkan untuk tersangka Jian selaku pemesan sabu, saat ini masih diamankan oleh pihak Ditektorat Narkoba Mabes Polri dan diketahui merupakan tahanan Mabes Polri, juga untuk kasus narkoba,” pungkas Ferdi.

Tersangka terancam dengan pasal 114, 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati dengan denda maksimal Rp10 miliar. (bob).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gagalkan Aksi Curanmor, Kapolresta Bandarlamp ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdu ...


IWO Lampung Dukung Kepolisian Perangi Hoax Je ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi La ...


Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pelaj ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com