Harianmomentum--Balai Karantina Pertanian (BKP) wilayah kerja Bakauheni
memusnahkan sebanyak 2,5 ton daging celeng ilegal.
"Pemusnahan
daging celeng ilegal itu dilaksanakan karena adanya keluhan masyarakat tentang
aroma busuk dari barang sitaan tersebut," kata Penyidik BKP Wilker
Bakauheni, Buyung Hadiyanto kepada harianmomentum, Kamis (18/05).
Menurut dia, pihaknya
memusnahkan barang sitaan tersebut pada Rabu (17/5) malam sekitar pukul 22.00
WIB.
"Warga merasa
risih dengan aroma busuk daging celeng itu, dan memang dagingnya sudah
berlendir dan berair," ujarnya.
Ia menambahkan,
setelah menerima keluhan dari warga sekitar, pihaknya langsung melakukan
koordinasi dengan Tim Satgas Pangan untuk segera dilakukan pemusnahan daging
celeng tersebut.
"Semalam langsung
kami musnahkan dan kita undang juga Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Balai
Karantina Pusat dan Karantina Panjang serta pemusnahannya juga disaksikan juga
oleh pemilik daging celeng tersebut," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres
Lampung Selatan, AKP Rizal Efendi mengatakan pemusnahan daging celeng ilegal
tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
"Sebelum
dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, terlebih dahulu kami buatkan berita
acaranya terlebih dahulu," ucap Rizal.
Ia menjelaskan, daging
babi celeng tersebut dikemas dalam 25 karung yang dibawa menggunakan kendaraan
truk Colt Diesel BE 9551 GO dan rencananya akan di kirim ke Tangerang, Banten.
"Diamankan di
pintu masuk, saat akan menyebrang melalui pelabuhan penyeberangan Bakauheni
hari Kamis lalu," kata Rizal yang juga sebagai Kasatgas Pengawasan Harga
Pangan Lamsel.(bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com