Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Dibekuk Tekab Pringsewu

Tanggal 14 Mei 2024 - Laporan Sulistyo - 331 Views
Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres Pringsewu menangkap satu dari dua pelaku pencurian motor (curanmor). Pelaku warga asal Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres Pringsewu menangkap satu dari dua pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial MS (47) warga asal Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin (13-5-2024) malam sekitar pukul 21.30 Wib. "Pelaku juga mengakui perbuatannya,"kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon, Selasa (14-5).

Kasat menjelaskan, pelaku MS diamankan atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian motor Honda Beat bernopol BE 5625 ZE di area parkir sebuah hotel di Kelurahan Pringsewu Timur pada Selasa 9 April 2024 lali sekitar pukul 08.30 WIB. Sedang motor yang dicuri milik Bayu Pradana (23) karyawan hotel tersebut.

"Sebelum hilang, motor  diparkir pemiliknya di depan area parkir hotel dan ditinggal beraktivitas di dalam hotel. Sejam kemudian, saat korban keluar, sepeda motornya sudah hilang," jelas Kasat.

Menurutnya, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan oleh MS seorang diri, melainkan melibatkan seorang rekannya yang masih buron dan dalam pengejaran polisi. Hal itu terungkap dari pengakuan pelaku MS serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menemukan motor korban yang hilang yang belum sempat dijual oleh para pelaku tersebut dan sempat disembunyikan di rumah salah satu kerabat pelaku di wilayah Lampung Tengah.

Iptu Muhammad Irfan Romadhon menambahkan, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kini pihaknya terus mendalami keterlibatan pelaku MS dengan sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pringsewu.

"Sementara ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan kita harapkan bisa mengungkap kasus atau pelaku lainnya,"jelas Kasat. 

Kini pelaku dalam proses penyidikan."Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"imbuhnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com