Harianmomentum--Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura)
menyetujui usulan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan
daerah (Perda). Persetujuan empat perda itu dilakukan melalui proses
rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (18/5).
Rapat paripurna yang
dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampura Nurdin Habim didampingi Wakil Ketua II Arno
Alam itu, juga dihadari Wakil Bupati Sri Widodo dan jajaran pemkab setempat.
Empat raperda
usulan inisiatif DPRD yang disetujui untuk menjadi perda itu: Raperrda tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Pengelolaan
Sampah.
Kemudain:
Raperda tentang Penyelenggaraan Tera dan atau Tera Ulang Alat-alat Ukur
serta Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
Sebelum disahkan,
masing-masing perwakilan panitia khusus (pansus) DPRD menyampaikan hasil
pembahasan terhadap empat raperda tersebut.
Setelah menyimak
laporan pansus, pimpinan rapat mempertanyakan ke anggota DPRD, apakah dapat
disetujui menjadi perda. Seluruh anggota DPRD yang hadir para rapat paripurna
itu sepakat menyetujui empat usulan raperda tersebut, menjadi perda.
Wakil Bupati Lampura
Sri Widodo saat menyampaikan pendapat akhir, mengatakan pihak eksekutif
mengucapkan terima kasih atas disetujunya empat Raperda itu menjadi Perda.
“Ini bukti komitment
anggota DPRD melaksanakan tugas dan kewajiban mendukung program
pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara,“ kata wabup.
Menurut wabup, meski
empat raperda tersebut sudah disetujui menjadi perda namun belum bisa disahkan.
Harus diajukan terlebih dahulu ke Pemerentah Provinsi Lampung, untuk
memperoleh nomor registrasi.
"Jika empat perda ini sudah mendapatkan landasan hukum pengesahan berupa
nomor registrasi dari Pemprov Lampung, baru bisa kita laksanakan dengan baik
untuk kelancaran dan ketertiban program pembangunan di kabupaten ini,”
jelasnya.(ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com