KPU: Caleg Meninggal Dunia Tidak Dapat Diganti

Tanggal 02 Okt 2018 - Laporan - 679 Views
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono.// Agung DW

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia tidak dapat diganti.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono yang menanggapi terbunuhnya caleg Kabupaten Mesuji dari Partai Amanat Nasional (PAN) Reki Nelson, Selasa (2/10).

Menurut Nanang, pasca penetapan DCT (daftar caleg tetap) Pemilu 2019, sudah tidak adalagi jadwal pergantian caleg. Termasuk caleg yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan menjadi terpidana.

"Jadwal pergantian itu sudah lewat. Jadi kalau ada caleg yang meninggal dunia, sudah tidak bisa diganti lagi," terang Nanang.

Namun begitu, dia mengatakan, bagi caleg yang meninggal dunia di dalam surat suara sudah tidak dicantumkan lagi. Baik nama dan foto.

"Dalam surat suara nanti dikosongan. Misalnya dia (Reki) nomor berapa, maka nomor tersebut kosong, tidak ada calegnya," bebernya.

Tidak hanya itu, dia melanjutkan, caleg yang meninggal dunia tidak akan mempengaruhi nomor urut caleg lain dalam surat suara.

"Kalau berubah kasian dong caleg lainnya. Sudah menyiapkan nomor urut untuk kampanye tiba-tiba berubah, makanya cuma dikosongin saja," tutupnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com