Pansus Hak Angket DPRD Nyatakan Yusuf Kohar Bersalah

Tanggal 17 Okt 2018 - Laporan - 779 Views
Yusuf Kohar. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--DPRD Kota Bandarlampung menyatakan Wakil Walikota M Yusuf Kohar bersalah dan melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Keputusan Panitia khusus (Pansus) Hak Angket itu mengacu kebijakan Yusuf Kohar, merolling sejumlah pejabat eselon II dan III saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Walikota Bandarlampung, beberapa bulan lalu.

Hal itu diungkapkan Nu’man Abdi, juru bicara Pansus Hak Angket DPRD dalam sidang internal, Selasa (16/10/18). 

Menurut Nu’man, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah.

Dijelasakannya, Yusuf Kohar terbukti melanggar pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga terbukti melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

Wali Kota Herman HN dalam pidatonya menyatakan menghormati usulan Pansus Hak Angket atas dugaan pelanggaran Yusuf Kohar terhadap UU 14 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahaan daerah.

“Berkenaan dengan hak menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Plt Yusuf Kohar, saya berpendapat apabila itu telah sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku, kami menghargai dan menghormati hak menyatakan pendapat yang disampaikan dewan yang terhormat ini,” kata Herman HN, disambut tepuk tangan para wakil rakyat yang hadir.

Herman HN saat diwawancarai awak media menghormati hak menyatakan pendapat yang digunakan DPRD, namun ia meminta apa yang dilakukan itu harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ditanya terkait pelanggaran etika yang dilakukan Yusuf Kohar, dan tindakan Yusuf Kohar yang kerap menyerangnya, Herman mengatakan tidak masalah. 

“Kalau masih nyerang dari jauh gak apa-apa, kalau nyerang dari dekat itu yang bahaya,” jelas Herman HN.

Herman menambahkan, jabatan wakil walikota itu merupakan pembantu tugas walikota, sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014. 

“Harusnya wakil itu membantu walikota sesuai UU, kan jelas bahwa wakil walikota atau wakil bupati, wakil gubernur itu membantu,” pungkasnya. 

Sementara, Wakil Wali Kota M Yusuf Kohar menanggapi santai hasil keputusan Pansus Angket DPRD terhadap dirinya.

“Tidak masalah, silakan saja mengeluarkan keputusan apapun. Yang jelas, saat menajdi Plt Walikota saya sudah menjalankan tugas sesuai aturan berlaku,” singkatnya. (ap)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com