Hakim Sebut Lelang Proyek di Lamsel Abal-Abal

Tanggal 17 Okt 2018 - Laporan - 767 Views
Sidang di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Tanjungkarang. Foto. Agung CW

Harianmomentum.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Tanjungkarang menyatakan, lelang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) abal-abal.

Dalam sidang mendengar keterangan saksi atas kasus korupsi fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan, jaksa dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghadirkan sembilan saksi.

Mereka bersaksi dalam sidangnya terdakwa Gilang Ramadhan, Bos CV 9 Naga di Ruang Garuda PN Tanjungkarang, Rabu (17/10/2018).

Kesembilan saksi merupakan pegawai Dinas PUPR Kabupaten Lamsel yakni;

Yudi Siswanto, jabatan Kabid, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Taufik Hidayat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selanjutnya Rudi Rozali, Agung Hanantyo, Hanang Danantuyo, Rusli, Basuki Purnomo, Wayan Susana dan Destrina AZ.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Mien Tresnawati serta dua anggotanya Ahmad Bahruddin Naim dan Syamsdin.

Para pengunjung sidang terkejut tatkala Hakim Ahmad Bahruddin Naim menyatakan bahwa proyek di Dinas PUPR Lamsel hanyalah pura-pura belaka alias abal-abal.

"Artinya lelangnya ini abal-abal. Ini baru pelelangannya, belum lagi pekerjaan pembangunannya, pasti abal-abal juga. Atau bahasa pasarannya kocok bekem ini," hakim hakim dalam sidang tersebut.

Hakim menyatakan hal itu setelah dua orang saksi; Yudi Siswanto dan Taufik Hidayat membenarkan terkait proyek yang sengaja telah diatur sehingga terdakwa Gilang memperoleh banyak proyek.

"Ya saya sempat tahu bahwa ada pengeturan seperti itu," ujar Yudi.

Hal senada dikatakan Taufik. Dia juga membenarkan bahwa pada proyek di Lamsel, Kadis Dinas PUPR Kabupaten setempat telah mengkondisikannya.

"Bahasa kadis kesaya tolong di bantu proyek ini ya (proyeknya Gilang)," ujarnya. (acw).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com