Dimakzulkan, Yusuf Kohar Anggap DPRD Blunder

Tanggal 17 Okt 2018 - Laporan - 843 Views
Yusuf Kohar. Foto. Ist.

Harianmomentum.com-- Wakil Wali Kota Bandarlampung M Yusuf Kohar akhirnya angkat bicara terkait upaya pemakzulan terhadap dirinya, melalui panitia khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPRD setempat.

Menurut dia, keputusan pansus hak angket blunder karena melenceng dari pokok persoalan yang dituduhkan terhadap dirinya.

Awal mula terbentuknya pansus hak angket itu, saat Yusuf Kohar mengangkat Plt Kepala Dinas ketika dirinya menjabat sebagai Plt Walikota.

“Namun, dalam putusannya pansus hak angket menyebut saya melanggar UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kan nggak nyambung itu. Yang dibahas apa yang diputuskan apa,” jelasnya kepada sejumlah wartawan di press room Pemkot Bandarlampung, Rabu (17/10/18).

Yusuf mengatakan, jika DPRD menganggap dirinya tidak mendukung kinerja walikota, justru selama ini dirinya tidak pernah dilibatkan dalam urusan kepemerintahan.

Atas dasar itu, Yusuf Kohar menanggapi santai upaya pemakzulan terhadap dirinya. Sebab, pemakzulan bisa dilakukan jika dirinya tersandung kasus pidana seperti korupsi, kasus asusila.

“Sekarang saya korupsi nggak, asusila juga nggak. Jadi biarkan saja mereka (pansus DPRD) mengeluarkan keputusan seperti itu, biar rakyat yang menilai. Yang jelas, saat saya menjadi Plt Walikota saya sudah menjalankan tugas sesuai aturan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD  Bandarlampung menyebut M Yusuf Kohar terbukti bersalah dan melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah.

Menurut Nu’man, juru bicara Pansus Hak Angket, Selasa (16/10/18), Yusuf Kohar terbukti melanggar pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 UU 23 tahun 2014 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga terbukti melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. (ap).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com