Soal Temuan Bawaslu, Ini Kata KPU

Tanggal 29 Okt 2018 - Laporan - 809 Views
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono.// Agung DW

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebut salah satu calon legislatif (caleg) PKS Rifa'i sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/10).

Nanang mengatakan, selama proses pendaftaran, Rifa'i mengaku sebagai pensiunan PNS (pegawai negeri sipil). Sehingga, KPU memasukkan Rifa'i ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Waktu penyerahan syarat pencalonan, status pekerjaan dia adalah pensiunan. Jadi sudah memenuhi syarat," jelasnya.

Namun begitu, dia menyebutkan, sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar milik Pemerintah Kota Bandarlampung, Rifa'i harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Ya kalau dia menyebutkan juga sebagai Direktur PD, harus mengundurkan diri juga. Namanya juga BUMD," terangnya.

Karena itu, dia menyerahkan, sepenuhnya kepada Bawaslu Provinsi Lampung terkait temuan tersebut.

"Apapun hasilnya nanti akan kita tindaklanjuti, karena ini jadi temuan Bawaslu," tutupnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com