Pendapatan Daerah Pesisir Barat Diproyeksi Rp921 Miliar

Tanggal 29 Okt 2018 - Laporan - 1085 Views
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal memaparkan RAPBD tahun anggaran 2019 pada rapat paripurna DPRD setempat

Harianmomentum.com--Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, pada tahun anggaran 2019 diproyeksi mencapai Rp921,8 miliar lebih.

Hal tersebut dikatakan Bupati  Pesisir Barat Agus Istiqlal pada rapat paripurna DPRD setempat dengan agenda penyampain Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019, Senin (29/10/2018).

Rapat paripurna dipimpim Wakil Ketua I DPRD Pesibar M Towil itu dihadiri 14 dari 22 anggota DPRD setempat.

Bupati Agus Istiqlal memamparkan, proyeksi pendapatan daerah tersebut terdiri dari: pendapatan asli daerah Rp30,1 miliar lebih, dana perimbangan Rp696,7 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp194,9 miliar lebih. 

Selanjutnya, belanja daerah diproyeksi mencapai Rp948,8 miliar lebih. Alokasi belanja daerah terdiri dari: belanja langsung Rp533,1 miliar lebih.

Alokasi belaja langsung meliputi: belanja pegawai  Rp68,09 miliar lebih, belanja barang dan jasa Rp172,06 miliar lebih, belanja modal Rp292,9 miliar lebih. 

Berdasarkan kondisi tersebut, RAPBD tahun anggaran 2019 mengelami defisit Rp27 miliar. Devisi tersebut ditutupi dengan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang mencapai Rp30 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2019 Rp3 miliar. Sehingga silpa tahun berkenaan nol rupiah.

"Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019," kata  bupati.

 Dia menambahkan, penyusunan RAPBD tahun anggaran 2019 merujuk pada sejumlah aturan yang berlaku:Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor: 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD. (asn)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com