KPU Lampung Surati Pemkot Bandarlampung

Tanggal 31 Okt 2018 - Laporan - 651 Views
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah.// Agung DW

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk memperjelas status salah satu calon legislatif (caleg) dari PKS, Rifa'i.

Alasannya, Rifa'i diduga masih berstatus sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tapi Berseri milik Pemkot Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, Rabu (31/10).

Tio mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno, terkait dengan dugaan Rifa'i sebagai Direktur PD Pasar Tapis Berseri.

"Kita lakukan rapat pleno setelah melihat dokumen. Dalam dokumen yang bersangkutan, status pekerjaannya hanya pensiunan saja," ujarnya.

Karena itu, KPU Lampung akan menanyakan langsung kepada Pemkot Bandarlampung terkait dengan status Rifa'i.

"Jadi hari ini (Rabu) KPU akan meminta kejelasan dari Pemkot Bandarlampung terkait status yang bersangkutan dan meminta SK pengangkatan sebagai Direktur BUMD," jelasnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com