Harianmomentum--Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Waykanan diminta untuk
memahami persoalan agraria atau pertanahan pada wilayah setempat.
Hal tersebut dikatakan
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Saipul saat mewakili Bupati Waykanan
Raden Adipati Surya pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Pertanahan, di
aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Selasa (23/5).
"Sengketa dan
konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta
berlangsung sejak lama dan selalu ada," kata dia.
Hal itu, ia
melanjutkan, disebabkan karena faktor pertumbuhan penduduk, peningkatan
pembangunan dan perkebunan sedangkan terbatasnya persediaan tanah.
Masih menurut mantan
Inspektur Kabupaten Waykanan itu, salah satu solusi agar meminimalisasi
terjadinya sengketa dan konflik pertanahan adalah dengan penguatan dan
penertiban administrasi.
Ia melanjutkan, yang
merupakan keadaan untuk setiap bidang tanah tersedia aspek-aspek ukuran fisik,
penguasaan, penggunaan, jenis hak dan kepastian hukumnya yang dikelola dalam
sistem informasi pertanahan secara lengkap.
Oleh karena itu, kata
Saipul, Kakam sebagai garda terdepan dalam terciptanya tertib administrasi
pertanahan di wilayah masing-masing, perlu adanya langkah-langkah peningkatan
pemahaman tentang administrasi pertanahan, baik menyangkut peraturan
perundang-undangan, sistem pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa dan
penyelesaian batas kampung.
"Ke depan,
pemerintah akan fokus menyelesaikan batas kampung dan kelurahan yang ada di
kabupaten ini, hal tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan," kata dia.
Kemudian, memberikan
kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kampung yang
memenuhi aspek teknis dan yuridis termasuk kepastian wilayah pelayanan
administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
Saipul juga
menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 45/2016 tentang
pedoman penetapan dan penegasan batas desa, Bupati mempunyai kewenangan untuk
menetapkan batas kampung dan kelurahan dalam bentuk Peraturan Bupati
(Perbup).
"Artinya, Bupati
mempunyai hak prerogatif untuk menetapkan batas kampung dan kelurahan tanpa
melibatkan Kakam dan lurah setempat," tegasnya.
Namun demikian, ia
menambahkan, agar tercipta demokratisasi dan kepastian batas di kampung
masing-masing, maka perlu kerjasama semua pihak untuk menyukseskan pelaksanaan
penegasan batas tersebut.
"Apabila semua
pihak saling mendukung serta memahami, kita telah meminimalisir terjadinya
konflik batas kampung dan mempermudah proses penegasan batas kampung,"
ujarnya.
Ia berharap Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kabupaten Waykanan dapat bekerja maksimal
sehingga tidak ada lagi sengketa tanah di daerah setempat.(Vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com