Kakam Diminta Paham Persoalan Agraria

Tanggal 23 Mei 2017 - Laporan - 1238 Views
Kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) Administrasi Pertanahan kepada Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Waykanan.

Harianmomentum--Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Waykanan diminta untuk memahami persoalan agraria atau pertanahan pada wilayah setempat.

 

Hal tersebut dikatakan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Saipul saat mewakili Bupati Waykanan Raden Adipati Surya pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Pertanahan, di aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Selasa (23/5).

 

"Sengketa dan konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung sejak lama dan selalu ada," kata dia. 

 

Hal itu, ia melanjutkan, disebabkan karena faktor pertumbuhan penduduk, peningkatan pembangunan dan perkebunan sedangkan terbatasnya persediaan tanah.

 

Masih menurut mantan Inspektur Kabupaten Waykanan itu, salah satu solusi agar meminimalisasi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan adalah dengan penguatan dan penertiban administrasi.

 

Ia melanjutkan, yang merupakan keadaan untuk setiap bidang tanah tersedia aspek-aspek ukuran fisik, penguasaan, penggunaan, jenis hak dan kepastian hukumnya yang dikelola dalam sistem informasi pertanahan secara lengkap. 

 

Oleh karena itu, kata Saipul, Kakam sebagai garda terdepan dalam terciptanya tertib administrasi pertanahan di wilayah masing-masing, perlu adanya langkah-langkah peningkatan pemahaman tentang administrasi pertanahan, baik menyangkut peraturan perundang-undangan, sistem pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa dan penyelesaian batas kampung.

 

"Ke depan, pemerintah akan fokus menyelesaikan batas kampung dan kelurahan yang ada di kabupaten ini, hal tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan," kata dia.

 

Kemudian, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kampung yang memenuhi aspek teknis dan yuridis termasuk kepastian wilayah pelayanan administrasi pemerintahan, dan pembangunan.

 

Saipul juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 45/2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, Bupati mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas kampung dan kelurahan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). 

"Artinya, Bupati mempunyai hak prerogatif untuk menetapkan batas kampung dan kelurahan tanpa melibatkan Kakam dan lurah setempat," tegasnya.

 

Namun demikian, ia menambahkan, agar tercipta demokratisasi dan kepastian batas di kampung masing-masing, maka perlu kerjasama semua pihak untuk menyukseskan pelaksanaan penegasan batas tersebut.

 

"Apabila semua pihak saling mendukung serta memahami, kita telah meminimalisir terjadinya konflik batas kampung dan mempermudah proses penegasan batas kampung," ujarnya.

 

Ia berharap Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kabupaten Waykanan dapat bekerja maksimal sehingga tidak ada lagi sengketa tanah di daerah setempat.(Vit)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rejosari Alokasikan DD Rp122 Juta untuk Rehab ...

MOMENTUM, Pringewu--Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, Kabupaten ...


Febrizal Levi Ditunjuk Jadi Pj Bupati Mesuji, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Bupati Mesuji dan Tulangba ...


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com