Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung meneruskan kasus calon legislatif (caleg) PKS Rifa'i ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah kepada harianmomentum.com, Kamis (1/11).
Candra mengatakan, Bawaslu telah melakukan rapat pleno terkait dengan status Rifa'i yang ternyata masih sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tapis Berseri milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Baca juga: Rifa'i Masih Terima Gaji Hingga September 2018
Hasil dari rapat pleno tersebut, Bawaslu Bandarlampung melimpahkan kasus Rifa'i ke Bawaslu Provinsi Lampung untuk diputuskan.
"Tadi pagi kita sudah pleno, karena sudah cukup melakukan pendalaman makanya kita teruskan ke Bawaslu provinsi. Baik bukti dan hasil klarifikasi saksi-saksi serta yang bersangkutan," jelas Candra.
Baca juga: Rifa'i Akui Masih Menjabat Direktur PD Pasar
Soal nasib Rifa'i, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Lampung. Bawaslu Bandarlampung hanya menunggu intruksi.
"Kalau kata Bawaslu provinsi belum lengkap, kita tunggu intruksi. Tapi kalau sudah lengkap lanjut ke sidang untuk diputuskan," tuturnya.
Baca juga: Soal Status Rifa'i, KPU Lampung Surati Pemkot
Diketahui, Rifa'i diduga masih berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Alasannya, Bawaslu menemukan adanya surat yang ditandatangani oleh Rifa'i selaku Direktur Utama PD Pasar Tapis Berseri tertanggal 16 Oktober 2018. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com