Harianmomentum--PT PLN (Persero) Distribusi Lampung Area Tanjungkarang
menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel).
Jalinan kerja sama itu dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU)
atau nota kesepahaman.
MoU tersebut
ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel Sri Indarti dan Manager Area PT
PLN Tanjungkarang Agusta Yusuf, di gedung kejari setempat, Selasa (23/5).
Agusta Yusuf
mengatakan kerja sama itu untuk mempermudah penagihan tunggakan rekening listrik
para pelanggan PLN, khsusnya di wilayah Lamsel.
"Banyak pelanggan
yang menunggak pembayaran rekening listrik di atas tujuh bulan. Ini sangat
memberatkan PLN. Karena itu, kami butuh bantuan dari pihak kejaksaan untuk
membantu proses penagihan tunggakan tersebut,“ kata Agusta.
Dia berharap,
melalui kerja sama itu para pelanggan PLN bisa lebih mentaati aturan
pembayaran rekening listrik.
"Kita juga akan
mengarahkan pelanggan yang masih menggunakan meteran listrik sistem reguler
atau pascabayar untuk beralih ke sistem prabayar, agar lebih praktis,"
terangnya..
Kepala Kejaksaan
Negeri Lamsel Sri Indarti mengatakan dalam kerja sama itu, kejaksaan akan
berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Tugasnya bergerak pada bidang
perdata dan tata usaha, mewakili PT PLN melakukan penagihan terhadap pelanggan
yang menunggak pembayaran tagihan rekening listrik.
"Nanti sebelumnya
akan dibuatkan dulu SKK (Surat Kuasa Khusus) atas nama negara, untuk masalah
penagihan dan pemulihan hak. Pihak PLN juga akan mengirimkan data-data
pelanggan yang menunggak tagihan rekening listrik," kata Sri Indarti pada harianmomentum.com.
Dia menambahkan,
setelah menerima data dari PT. PLN, selanjutnya JPN akan melayangkan surat
panggilan kepada para pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik.
"Semoga kerja
sama ini berjalan baik dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harapnya.
Di tempat sama, Kepala
Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Lamsel Ryan Sumarta, mengatakan
kerja sama itu bersifat pemulihan hak untuk menyelamatkan kekayaan negara.
"Total tunggakan
pelanggan PLN di wilayah Lampung Selatan mencapai Rp2 miliar. Nanti setelah SKK
terbit, kita akan lakukan pemanggilan terhadap pelanggan yang menunggak,” kata
Ryan. (Bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com