Bawaslu Lampung Tunda Sidang Putusan KPU Lampung Utara

Tanggal 02 Nov 2018 - Laporan - 829 Views
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Tamri.// Agung DW

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menunda sidang putusan terkait kelalaian KPU Lampung Utara dalam penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Penundaan tersebut dikarenakan adanya kunjungan kerja dari Komisi II DPR RI dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banten.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Hukum Tamri saat ditemui di Kantor KPU provinsi setempat, Jumat (2/11).

Tamri mengatakan, sidslang tersebut memang dijadwalkan dilaksanakan pada Jumat (2/11). Tetapi, karena ada kunjungan kerja dari DPR RI sidang ditunda menjadi Senin (5/11).

"Karena ada kegiatan ini makanya terpaksa ditunda jadi Senin. Terus nanti ada juga kunjungan dari Gakkumdu Banten," jelas Tamri.

Diketahui, Bawaslu Lampung Utara menemukan adanya kekurangan keterwakilan perempuan 30 persen di  dua partai politik.

Yakni, PBB di daerah pemilihan (Dapil) II dan Partai Berkarya di Dapil IV Lampung Utara.

Kekurangan itu dikarenakan adanya kelalaian KPU Lampung Utara dalam menghitung keterwakilan perempuan di dua dapil tersebut. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pinang Tiga Parpol, Wahdi Komitmen Perjuangka ...

MOMENTUM, Metro--Setelah Partai Nasdem, Wahdi Siradjuddin kembali ...


Maju Pilkada, Mirza Punya Tiga Sponsor ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bakal calon gubernur Lampung Rahmat Mirz ...


Diiringi Pasukan Hitam dan Putih, Yanuar Iraw ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi PDI Perjuangan Lampung Yanuar I ...


Rahmat Bagja Resmikan Kantor Bawaslu Bandarla ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baw ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com