Soal Pemberian Uang Transport Saat Kampanye, Ini Kata DPR RI

Tanggal 02 Nov 2018 - Laporan - 769 Views
Komisi II DPR RI saat melakukan kunker ke Kantor KPU Provinsi Lampung

Harianmomentum.com--DPR RI memperbolehkan peserta pemilu 2019 memberikan uang transport kepada masyarakat saat melaksanakan kegiatan kampanye.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat kunjungan kerja ke KPU Provinsi Lampung, Jumat (2/11).

Herman menyebutkan, dalam Undang-undang 7 tahun 2017, peserta pemilu bisa memberikan uang transport dan uang makan kepada pemilih.

Namun begitu, dia menyampaikan, pemberian uang transport tersebut harus memiliki batasan nominalnya.

"Kalau dalam undang-undangnya boleh. Tapi harus ada batasan, masa uang transport Rp1 juta. Inikan membahayakan demokrasi," terangnya.

Karena itu, DPR RI akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI, Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sehingga, pemberian uang transport tersebut tidak menjadi celah bagi peserta pemilu dalam melakukan money politic (politik uang).

"Ini kami akan rapatkan di pusat agar ada juknis (petunjuk teknis) terkaot dengan pasal 286 UU pemilu. Sehingga, ini tidak menjadi pasal karet," tuturnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com