Harianmomentum.com--Bupati Tulangbawang (Tuba) Winarti berkilah APBD Perubahan tahun 2018 bukan tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut dia, pemkab tidak bisa menggunakan APBD-P, karena penyerahan hasil pembahasan DPRD kepada pemprov sudah melewati batas waktu pada bulan September 2018. Sedangkan, pengesahan APBD-P baru dilakukan pada 4 Oktober 2018.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menggunakan peraturan bupati (perbup)sebagai dasar hukum pengelolaan dan penggunaan anggaran pembangunan," kata bupati usai menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, Senin (05/11/2018).
Rapat paripurna itu mengagendakan pengesahan KUA-PPAS APBDtahun 2019.
Menurut bupati, keterlambatan pengesahan APBD-P disebabkan lambatnya proses pembahsaan oleh badan musyawarah (Bamus) DPRD Tuba.
"Pemkab Tulangbawang telah menyerahkan semuanya kepada DPRD untuk menggodok APBD-P tahun 2018. Maka saya sentil sekretariat dewan kenapa tidak mengingatkan Banmus untuk secepatnya dibahas. Semuanya kan ada ranah yang harus dibahas. Kita dalam hal ini Pemkab tidak bisa ikut terlalu dalam karena, barang tersebut sudah di DPRD. Tentu merekalah yang menjadwalkan," jelasnya.
Terpisah, salah seroang anggota DPRD Tuba yang tidak ingin disebut namanya, keterlambatan penyerahan hasil pembahasan APBD-P ke pemprvo itu, bukan serta merta kesalahan dari anggota DPRD untuk menunda-nunda pembahasan.
Menurut dia, DPRD telah berupaya melakukan pembahasan, akanlimit waktu yang untuk melakukan pembahasan sangat pendek. (rhm)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com