Harianmomentum--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan,
Selasa (23/5) menggelar rapat paripurna membahas dua agenda sekaligu:
Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Bupati Tahun 2016 dan Pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Selain Bupati Raden
Adipati Surya, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Waykanan itu dihadiri
jajaran pemerintah kabupaten dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda)
setempat.
Bupati Waykanan Raden
Adipati Surya dalam pidatonya mengatakan penyampaian LKPj merupakan
implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyampaian LPPD
kepada Pemerintah, LKPJ kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
Bupati melanjutkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007,
kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD setiap akhir
tahun anggaran. LKPj tersebut berisi gambaran dari berbagai program pembangunan
yang telah dilaksanakan, termasuk kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
“Pemkab menyadari,
proses pembangunan daerah masih terdapat hal-hal yang belum dapat diselesaikan
dengan bai. {emerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga akan membawa perubahan ke arah
yang lebih baik terhadap pembangunan di Kabupaten Waykanan,” kata Adipati.
Terkait pengesahan
empat raperda, Adipati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada anggota
DPRD yang telah melakukan pembahasan secara marathon.
“Pengesahan empat
raperda ini mencerminkan dinamika dan sikap kritis para anggota DPRD,
sebagaimana nampak dari pembahasan yang dilakukan secara intensif. Hampir
setiap hari dan setiap malam, bahkan dihari libur sekalipun, tetap dilakkan
pembahasan,” ungkapnya. (Vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com