Soal Putusan MA, Ini Tanggapan Yusuf Kohar

Tanggal 16 Nov 2018 - Laporan - 941 Views
Wakil Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar.// Harian Momentum

Harianmomentum.com--Wakil Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar sudah menduga kalau permohonan DPRD setempat akan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Menurut Yusuf Kohar, permohonan uji pendapat yang dilakukan oleh DPRD ke MA, merupakan upaya untuk memakzulkan dirinya.

"Kalau tidak ada bukti apa yang mau dimakzulkan? Pemakzulan itu kan harus ada legal standing (kedudukan hukum) yang jelas," terang Yusuf Kohar kepada harianmomentum.com, Jumat (16/11).

Terlebih lagi, selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar tidak pernah melakukan pelanggaran. Karena itu, dia meyakini, jika permohonan DPRD Bandarlampung akan ditolak MA. 

Baca juga: MA Mentahkan Pendapat DPRD Bandarlampung

"Saya memang sudah yakin ini pasti ditolak. Kalau saya melakukan kesalahan selama menjabat Plt Walikota, pasti sudah dapat peringatan dari gubernur atau Kemendagri," sebutnya.

Dia meminta kepada semua pihak agar tidak salah dalam memberikan penilaian. "Maksudnya itu jangan cari-cari kesalahan. Kesalahan itu harus sesuai dengan pasal-pasal yang ada," tutupnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com