Caleg PKS Absen Sidang Putusan Bawaslu Lampung

Tanggal 21 Nov 2018 - Laporan - 761 Views
Sidang putusan administrasi di Kantor Sentra Gakkumdu Lampung, Rabu (21/11).// Agung DW

Harianmomemtum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar sidang putusan terkait dengan Calon Legislatif PKS Rifa'i di Kantor Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (21/11).

Sidang tersebut dihadiri Bawaslu Kota Bandarlampung (penemu), KPU Provinsi Lampung (pihak terkait) dan perwakilan dari PKS Sultan.

Sementara untuk Rifa'i (terlapor) tidak hadir. Berdasarkan informasi yang diterima harianmomentum.com, Rifa'i tidak hadir dikarenakan kondisi orang tuanya sedang kritis.

Diketahui, Bawaslu Kota Bandarlampung menemukan bahwa Caleg DPRD Provinsi Lampung Rifa'i masih sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tapis Berseri.

Temuan tersebut berdasarkan surat peringatan (SP) tiga yang ditujukan kepada pedagang Pasar Waykandis dan ditandatangani Rifa'i sebagai Direktur Utama tertanggal 16 Oktober 2018. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Setelah PAN dan Nasdem, Mirza akan Daftar ke ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerind ...


Bakal Calon Bupati Fauzi akan Berkomunikasi d ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Bakal calon Bupati Pringsewu Fauzi dalam w ...


Siap Tarung Pilgub, Arinal Ajak Demokrat Bang ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua DPD Golkar Lampung, Arinal Djunaid ...


Tuntaskan Janji Kerja, Arinal Kembali Ikut Ko ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Arinal Djunaidi bakal kembali mengikuti ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com