Terbukti Melanggar, Nasib Caleg PKS Diserahkan ke KPU

Tanggal 21 Nov 2018 - Laporan - 899 Views
Sidang putusan pelanggaran administrasi di Kantor Sentra Gakkumdu Lampung.// Agung DW

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan Calon Legislatif (Caleg) PKS Rifa'i terbukti melanggar tatacara dan prosedur adminitrasi.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Majelis saat membacakan putusan dalam sidang penangan pelanggaran administrasi, Rabu (21/11).

Khoir menyarakan, terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar tatacara dan prosedur administrasi.

Sehingga, Bawaslu meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Komisioner Bawaslu Lampung Ade Asy'ari mengatakan, sesuai dengan keputusan sidang, Rifa'i terbukti melanggar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun begitu, dia tidak menyebutkan apakah Rifa'i akan dicoret dari DCT atau tidak.

"Jadi KPU wajib menindaklanjutinya. KPU sudah lebih mengerti, kalau tidak memenuhi syarat itu diapakan," sebut Ade. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com