Diduga Ilegal, Gudang Penampungan Rokok di Tulangbawang Terancam Distop

Tanggal 29 Nov 2018 - Laporan - 1745 Views
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Pintu Kabupaten Tulangbawang.

Harianmomentum.com--Gudang penampungan rokok milik PT Lancaster Nusantara Cigarindo terindikasi menjadi tempat penampungan berbagai jenis merek rokok terancam dihentikan operasionalnya.

Hal itu lantaran gudang penampungan rokok di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, disinyalir belum mengantongi izin operasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Pintu wilayah setempat, Kamis (29/11).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Pintu Tulangbawang, Lusiana mengatakan, pihaknya sesegera mungkin untuk menertibkan gudang penampungan rokok yang diduga belum mengantongi izin tersebut.

"Kami akan tertibkan, dan secepat mungkin melakukan kroscek atau turun ke lapangan guna memeriksa gudang itu," jelas Lusiana, Kamis (29/11/2018).

Dia juga menegaskan, jika gudang penampungan rokok dimaksud belum memiliki izin atau perizinannya sedang dalam proses pengurusan, perusahaan itu wajib sementara berhenti beroperasi. "Kalau izinnya tidak ada atau izinnya lagi dalam proses kepengurusan, maka perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi terlebih dahulu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gudang penampungan rokok cabang Tulangbawang dengan produk rokok merek ARYA, CABE dan 777 di Kampung Tunggalwarga, Jalan Ethanol, Kecamatan Banjaragung, diduga tidak mengantongi kelengkapan izin dari dinas perizinan Pemkab Tulangbawang, Rabu (28/11/2018).

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Gudang Cabang Tulangbawang, Ahmad Mutiq mengatakan, ini hanya kantor perwakilan saja atau cabang pembantu.

Dia mengatakan kalau kantor pusatnya di Metro, produk rokok ini kita distribusikan ke toko-toko kecil yang ada di wilayah Tulangbawang dan Tulangbawang Barat dan Mesuji.

"Ini hanya gudang kecil, stok barangnya sedikit, gudang ini sudah berjalan selama enam bulan, dan sudah distribusikan, perusahaan kita cabang Tulangbawang ini hanya izin domisili dari kepala kampung," kata Ahmad Mutiq.

Dia juga mengatakan, perizinan di kantor pusat sudah lengkap, karena di Tulangbawang hanya kantor cabang jadi izinnya hanya domisili.

"Pengiriman barang dari Metro ke Tulangbawang tidak mencapai 30 karton/minggu dan penjualan masih di bawah seratus juta rupiah/minggu itu juga satu bulannya belum mencapai lima ratus juta rupiah," pungkasnya.

Terpisah, Manager Distrik PT Lancaster Nusantara Cigarindo, Jimmy menggatakan, dari pusat perusahaan rokok kami sudah lengkap izinnya, untuk gudang rokok yang ada di kampung Tunggal Warga, jalan ethanol itu hanya ada izin domisili dari kepala kampung.

"Perusahaan kita ini nasional, dan perusahaan yang ada di kantor pusat izinnya sudah lengkap mulai dari SIUP, TDP, TDG, IMB. Kalau gudang yang ada di Tulangbawang ini hanya izin domisili dari kepala kampung," kilahnya saat dihubungi via ponsel.(rhm)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com