Harianmomentum.com--Pemerintah Kota Bandarlampung belum memastikan jumlah honorer yang diusulkan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Alasannya, belum ada sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Pengangkatan Pegawai Honor menjadi P3K.
"Ini kan baru keluar PPnya. Belum ada sosialisasi juga ke Pemkot terkait hal itu," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandarlampung Wakidi saat dihubungi harianmomentum.com, Senin (3/12/18).
Pemkot Bandarlampung saat ini masih menunggu sosialisasi terkait Juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis) baik dari BKN maupun dari Kemenpan RB.
"Setelah ada sosialisasi dan salinan PP 49/2018, kemungkinan Pemkot baru akan mengambil langkah selanjutnya,” kata Wakidi.
Saat ditanya terkait jumlah tenaga honorer di Pemkot Bandarlampung, Wakidi mengaku tidak begitu hafal karena untuk data real tersebut dipegang oleh Kepala Bidang.
"Tapi yang pasti kami belum mendapat informasi mekanisme dan persyaratannya. Apakah melalui usulan atau secara otomatis seluruh pegawai honor dan TKS boleh mengikuti seleksi P3K. Kami akan download dulu PP tersebut untuk dipelajari,” jelasnya. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com