Sidang Lanjutan Kasus Andi Surya, Ini Keterangan SMSI

Tanggal 04 Des 2018 - Laporan - 691 Views
Suasana sidang lanjutan dugaan pelanggaran Andi Surya, Selasa (4/12).

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pelanggan adminisitrasi yang dilakukan Calon Anggota DPD RI Andi Surya, Selasa (4/12).

Sidang dengan agenda pembuktian itu, menghadirkan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Donny Irawan dan kuasa hukum dari terlapor (Andi Surya).

Komisioner Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, menurut keterangan dari Donny Irawan, tidak ada aturan media harus meminta ijin terlebih dahulu untuk menerbitkan iklan.

"Kalau keterangan ketua SMSI tadi, memang tidak ada aturan iklan itu harus berbayar atau meminta persetujuan. Tapi, biasanya iklan itu atas dasar permintaan yang bersangkutan," jelas Ketua Majelis persidang tersebut.

Kendati demikian, dia melanjutkan, tidak ada sanksi juga untuk media yang menerbitkan iklan tanpa persetujuan atau permintaan calon.

"Sanksinya paling teguran, maksimal dikeluarkan dari keanggotaan," kutipnya.

Diketahui, Andi Surya dilaporkan ke Bawaslu Lampung karena adanya pemasangan iklan citra diri sebagai calon anggota DPD RI di media online. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com